Search This Blog

Rabu, 30 Maret 2022

Cara Mengurus Cerai Tanpa Buku Nikah - Kompas.com - Nasional Kompas.com

KOMPAS.com – Buku nikah merupakan bukti yang sah dalam sebuah pernikahan.

Buku ini sangat penting karena sering menjadi syarat untuk berbagai urusan, seperti membuat akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah anak, menunaikan ibadah haji atau umroh, dan lain-lain.

Buku nikah juga menjadi hal yang penting ketika ingin mengurus perceraian karena merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi.

Namun, pada beberapa kasus, buku nikah bisa hilang, terbakar, terkena bencana alam, atau alasan lain. Lalu bagaimana cara mengurus cerai tanpa buku nikah?

Baca juga: Cara Mengurus Cerai Online

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengurus dokuman atau buku nikah pengganti, yakni duplikat buku nikah atau kutipan akta perkawinan.

Duplikat buku nikah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam. Sementara duplikat kutipan akta perkawinan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang beragama selain Islam.

Dokumen pengganti buku nikah ini harus diurus di KUA atau Disdukcapil yang sama dengan saat mendaftarkan pernikahan dulu.

Syarat-syarat untuk membuat duplikat buku nikah di KUA, yakni:

  • surat permohonan penerbitan duplikat buku nikah yang ditandatangani suami dan istri dengan memakai meterai 10.000,
  • surat kehilangan dari kepolisian,
  • fotokopi kartu keluarga,
  • fotokopi KTP suami dan istri,
  • pas foto suami dan istri dengan latar belakang biru ukuran 2x3 masing-masing dua lembar.

Baca juga: Cara Mengurus Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara

Sementara itu, syarat untuk membuat duplikat kutipan akta perkawinan di Disdukcapil, yaitu:

  • surat pernyataan hilang dari yang bersangkutan,
  • surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat,
  • fotokopi kutipan akta perkawinan yang hilang,
  • fotokopi kartu keluarga dan KTP,
  • dokumen imigrasi (hanya bagi warga negara asing).

Berkas-berkas yang telah diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas. Setelah diterbitkan maka buku nikah pengganti dapat digunakan untuk mengurus perceraian.

Bagi yang beragama Islam, perceraian berlangsung di pengadilan agama, sementara bagi yang beragama lain di pengadilan negeri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)



from "cara" - Google Berita https://ift.tt/C4JEtub
via IFTTT

from Cara Muncara https://ift.tt/6lYoZ3y
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Frances Bahan Obituary and Online Memorial (2011) - Legacy.com

[unable to retrieve full-text content] Frances Bahan Obituary and Online Memorial (2011)    Legacy.com