Search This Blog

Jumat, 25 Maret 2022

Cara Mengurus Cerai Tanpa Sidang - Kompas.com - Nasional Kompas.com

KOMPAS.com – Pada prinsipnya, tidak ada perceraian yang dilakukan tanpa sidang.

Menurut ketentuan yang ada, kedua pihak yang bercerai diwajibkan hadir dalam persidangan. Hal ini dikarenakan hakim harus mendengar keterangan serta pembelaan dari kedua belah pihak.

Namun, pihak-pihak yang bercerai dapat menggunakan beberapa cara jika tidak ingin hadir dalam persidangan. Berikut penjelasannya.

Baca juga: Cara Mengurus Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara

Menunjuk Kuasa Hukum

Cara pertama adalah dengan menunjuk kuasa hukum atau pengacara untuk mengurus proses perceraian.

Penunjukkan wakil berupa kuasa hukum dalam proses perceraian ini disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah lagi dengan UU Nomor 50 Tahun 2009.

Jasa pengacara dapat digunakan mulai dari mengajukan gugatan cerai, hak asuh anak, hingga menghadiri panggilan persidangan.

Namun, menyewa jasa pengacara tentu membutuhkan biaya tambahan di luar biaya panjar perkara dan penerbitan akta cerai.

Perceraian Online

Cara kedua yang dapat digunakan jika tidak ingin hadir dalam sidang adalah melakukan perceraian secara online. Proses perceraian ini dapat dilakukan melalui ecourt.mahkamahagung.go.id.

Jika pendaftaran telah selesai dan nomor perkara telah keluar maka panggilan sidang dari pengadilan akan dilakukan melalui email atau E-Court.

Namun, persidangan tidak sepenuhnya dilaksanakan secara online. Sidang pertama dan kedua akan digelar secara tatap muka dengan agenda penyerahan dokumen dan upaya mediasi.

Adblock test (Why?)



from "cara" - Google Berita https://ift.tt/UgTktJP
via IFTTTCara Mengurus Cerai Tanpa Sidang - Kompas.com - Nasional Kompas.comhttps://carafugus.blogspot.com/2022/03/cara-mengurus-cerai-tanpa-sidang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apun Bahan Scheme Assam 2024: Eligibility, Required Documents and Application Process - PM Scheme Hub

[unable to retrieve full-text content] Apun Bahan Scheme Assam 2024: Eligibility, Required Documents and Application Process    PM Scheme Hub