
PR DEPOK – Apa itu PIP Kemdikbud? Bagaimana cara mendapatkannya? Berikut ini penjelasan, syarat, dan cara menggunakannya.
Program PIP Kemdikbud, adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar, yang disalurkan melalui (KIP) Kartu Indonesia Pintar, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Program PIP Kemdikbud ini adalah, berupa bentuk bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-12 tahun) yang termasuk kategori keluarga miskin, rentan miskin.
PIP Kemdikbud ini bisa didapat jika KPM sudah pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam atau musibah.
Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Pintar Kemendikbud, berikut ini syarat dan cara menggunakan PIP (Program Indonesia Pintar) dari Kemdikbud.
Adapun syarat untuk mendapat bantuan program PIP Kemdikbud 2022:
1. Peserta Didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).
2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
from "bagaimana" - Google Berita https://ift.tt/0va8Yph
via IFTTT
from Cara Muncara https://ift.tt/5spKmQl
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar