Search This Blog

Jumat, 01 April 2022

Menteri PPPA: RUU TPKS Tambahkan Alat Bukti Kasus Kekerasan Seksual - Republika Online

Penambahan alat bukti untuk memberikan keadilan terhadap korban kekerasan seksual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menambahkan jenis alat bukti dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual dari sebelumnya hanya ada lima jenis alat bukti sesuai KUHAP. Penambahan alat bukti ini untuk memberikan keadilan terhadap korban.

"Dalam KUHAP, apabila tidak ada saksi lain yang melihat langsung kasus tersebut, keterangan saksi korban tidak mempunyai kekuatan pembuktian. Ini menjadi kesulitan untuk membuktikan kasus kekerasan seksual," kata Menteri Bintang melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (31/3/2022).

Lima jenis alat bukti yang disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dia menjelaskan alat-alat bukti tambahan pada RUU TPKS, yaitu keterangan korban, surat keterangan psikolog dan atau psikiater, rekam medis, rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan, informasi elektronik, dokumen dan pemeriksaan rekening bank.

Bintang menambahkan, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS, pada Pasal 23 menyatakan keterangan saksi dan/atau korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar telah terjadi dan terdakwa-lah yang bersalah melakukannya. Karena itu, pihaknya mendesak agar RUU TPKS segera disahkan agar tidak terjadi lagi adanya vonis bebas terhadap pelaku kekerasan seksual seperti dalam kasus pencabulan seorang dosen Universitas Riau (UNRI) terhadap mahasiswinya, LM.

"Tingginya angka kekerasan seksual sangat penting dan mendesak agar RUU TPKS dapat segera disahkan, sehingga vonis bebas seperti pada kasus pencabulan terhadap mahasiswi UNRI dapat dicegah. Rasa keadilan korban harus menjadi prioritas dan yang utama," kata Menteri PPPA.

sumber : Antara

Adblock test (Why?)



from "alat" - Google Berita https://ift.tt/vmEleGK
via IFTTT

from Cara Muncara https://ift.tt/JxRyip3
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apun Bahan Scheme Assam 2024: Eligibility, Required Documents and Application Process - PM Scheme Hub

[unable to retrieve full-text content] Apun Bahan Scheme Assam 2024: Eligibility, Required Documents and Application Process    PM Scheme Hub