KOMPAS.com - Media sosial belakangan diramaikan dengan unggahan foto yang menampilkan sebuah kendaraan terparkir di jalan depan rumah.
Tak hanya terparkir di jalan, mobil tersebut juga dikelilingi kayu triplek setinggi ban yang berfungsi seperti pagar.
Adalah akun ini yang mengunggah foto tersebut pada Sabtu (23/4/2022) dan telah dibagikan sebanyak 5.061 kali.
Baca juga: Ramai soal Parkir Bus Rp 350.000 di Yogyakarta, Berapa Tarif Resminya?
Unggahan tersebut kemudian ramai diperbincangkan karena mobil terparkir di fasilitas umum (jalan).
Dalam kolom komentar, warganet lain juga membagikan foto serupa di daerah masing-masing.
Akun ini, misalnya, mengunggah foto sebuah mobil tetangganya yang terparkir di depan rumahnya.
"Wkwkwk ini jg depan rumah gue, isinya kucing, jemuran sama sepeda tp punya tetangga sebelah dan gapernah izin ampe mobil kaga bs parkir," tulisnya.
Baca juga: Benarkah Parkir di Indomaret dan Alfamart Gratis? Ini Klarifikasinya
Sementara akun ini, membagikan sebuah video berisi deretan mobil yang terparkir di jalanan perumahannya.
Padahal, ia menyebut warga sekitar memiliki lahan parkir di dalam rumah, tetapi tidak digunakan.
"Lagi ngga serame kaya biasanya karena malem minggu, sebagian pulkam, ada jg rumah yang dijual/sita. Tapi bisa dilihat sih sekilas kalo pada parkir di luar padahal dalemnya bisa parkir. Kalo cuma sebentar sih it's okay ya. Ini bisa sampe besok atau berhari2 kaya gini," tulisnya.
Baca juga: Viral, Cerita Pria di Jawa Timur yang Depan Rumahnya Selalu Dipenuhi Parkir Mobil yang Tak Dikenal
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan parkir sembarangan di jalanan yang merupakan fasilitas umum, dan apakah ada sanksinya?
Ketentuan mengenai parkir kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda empat (mobil) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam UU tersebut, parkir dimaknai dengan keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Sementara Pasal 106 ayat (4) mengatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memetahui beberapa ketentuan, salah satunya adalah berhenti dan parkir.
Baca juga: Menilik Kebiasaan Unik Warga Bawean, Parkir Motor Tanpa Cabut Kunci
Bagi pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (4) terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.
Aturan parkir di jalan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Dalam Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan.
Baca juga: Viral Unggahan Parkir Motor di Jalur Penyelamat, Bagaimana Aturannya?
Ruang manfaat jalan dalam hal ini meliputi, badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
Khusus untuk DKI Jakarta, aturan parkir ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam Pasal 20, disebutkan bahwa warga atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor wajib mempunyai atau menguasai garasi.
Warga juga dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang miliki jalan.
Bahkan, warga yang akan membeli kendaraan harus membuktikan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Baca juga: Viral, Foto Spanduk Parkir Gratis, Ini Penjelasan Indomaret
from "bagaimana" - Google Berita https://ift.tt/qJLsbD1
via IFTTT
from Cara Muncara https://ift.tt/mD7L1hk
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar