Search This Blog

Minggu, 24 April 2022

Sewa Alat Berat Tidak Dibayar, PT ICP Akan Gugat PT UN - PALUGADANEWS

Humas dan Legal PT ICP, Karla, menjelaskan kepada wartawan rencana gugatan PT ICP terhadap PT Ulima Nitra

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – PT Indo Chalan Perkasa (PT ICP) berencana akan menggugat PT Ulima Nitra (PT UN). Pasalnya, perusahaan penyedia alat-alat berat tersebut diduga ingkar janji dalam bisnis sewa alat berat yang mengakibatkan PT ICP dirugikan ratusan juta rupiah.

Hal ini disampaikan Humas dan Legal PT ICP, Karla, Kamis (21/4/2022), kepada wartawan di Rumah Makan Tungkuw, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim.

Baca Juga:

Menurut Karla, sejak adanya rencana kerjasama antara PT UN dengan PT ICP berupa pengadaan satu unit motor grader merk Sanny per Januari 2022 lalu, sampai saat ini terjadi miss komunikasi antar kedua perusahaan.

Sebelum melakukan tandatangan kontrak, kata dia, pihak PT UN meminta pihak. sebab mereka ingin melihat dahulu alat beratnya.

Setelah itu, alat berat tersebut dikirim dan diletakkan di lokasi penambangan PT Duta Bara Utama (PT DBU) yang juga merupakan salah satu subkontrak PT UN. Alat tersebut sempat beroperasi sekitar dua bulan.

Karla mengatakan, pihaknya sebagai penyedia alat berat terpaksa menghentikan operasional satu unit motor grader tersebut dari lokasi penambangan PT DBU karena tidak ada kejelasan kontrak.

“Kami sudah mencoba komunikasi dengan pihak PT UN sejak bulan Februari 2022. Ketika akan penandatanganan kontrak justru pihak PT UN tidak mengembalikan kontrak yang kami ajukan dan tidak ada jawaban dari PT UN,” kata Karla.

“Kami Sudah konfirmasi ke pak Burhan selaku owner. Akan tetapi, ia meminta agar menghubungi bawahannya pak Muhari. Setelah dihubungi Pak Muhari ini berbelit-belit dan selalu menghindar ketika kita hubungi,” lanjut dia.

Menurut Karla, akibat tidak mendapatkan kejelasan soal kontrak tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat ke PT UN, melalui Valen dan surat tersebut sudah telah diterima pihak PT UN.

Namun, kata dia, hingga saat ini tidak ada konfirmasi ataupun itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Kita ada bukti time shipe dan dokumen lainnya, hanya saja memang surat kontrak yang belum ada dan kontrak ini dibutuhkan untuk penagihan nantinya,” terangnya.

Karla menuturkan, akibat permasalahan ini pihaknya menderita kerugian sekitar Rp160 juta selama satu bulan alat tersebut digunakan di PT DBU dan satu bulan hanya di stanby kan di lokasi Lantaran tidak ada kejelasan.

Belum lagi ditambah biaya mobilisasi alat berat dan sebagainya diperkirakan kerugian telah mencapai Rp 500 juta.

“Sesuai kontrak awal, bahwa kontrak alat itu dihitung Rp 350 ribu perjam. Dari yang kami dapat, alat tersebut telah digunakan selama satu bulan dan telah stand by satu bulan juga. Jadi dari selama 2 bulan ini perusahaan kita merugi setengah miliaran. Kemudian, memasuki bulan Maret, alat sudah distop karena tidak ada kejelasan kontrak itu,” terang Karla.

Selaku pihak yang dirugikan, kata Karla, pihaknya masih menunggu itikad baik pihak PT UN dalam waktu satu minggu ke depan.

“Kita masih menunggu pihak PT UN untuk menyelesaikan masalah ini paling tidak satu minggu, atau habis lebaran. Jika tidak, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tambah dia.

Ditambahkan Deny Kristian, salah satu staf Humas PT ICP, mereka juga sudah mengkonfirmasi ke PT DBU, melalui Agus terkait posisi alat berat yang dibenarkan sudah off.

“Kata pihak DBU, soal kontrak itu urusannya sama PT. UN,” tambahnya.

Sementara itu, pihak PT Ulima Nitra dikonfirmasi melalui Burhan pemilik perusahaan, sampai berita ini diturunkan yang bersangkutan tidak merespon.

Adblock test (Why?)



from "alat" - Google Berita https://ift.tt/JWLqAiu
via IFTTT

from Cara Muncara https://ift.tt/9HR5J36
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apun Bahan Scheme Assam 2024: Eligibility, Required Documents and Application Process - PM Scheme Hub

[unable to retrieve full-text content] Apun Bahan Scheme Assam 2024: Eligibility, Required Documents and Application Process    PM Scheme Hub