Search This Blog

Minggu, 01 Mei 2022

Bagaimana Hukumnya Takbiran Diiringi Musik? - Republika

Takbiran. Fatwa Tarjih Muhammadiyah menetapkan bertakbir dilakukan secara khusyu‘ tanpa diiringi irama musik apa pun. Foto: Republika.
Takbiran. Fatwa Tarjih Muhammadiyah menetapkan bertakbir dilakukan secara khusyu‘ tanpa diiringi irama musik apa pun. Foto: Republika.

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Di sejumlah wilayah, umat Islam mengumandangkan takbir pada malam takbiran menggunakan iringan musik, seperti suara beduk atau suara alat-alat musik lain. Lantas bagaimana hukumnya bertakbir diiringi suara musik?

Berkait dengan bertakbir yang diiringi irama bunyi pukulan bedug atau suara alat-alat musik yang lain dengan alasan syi‘ar telah dibahas dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 23 tahun 2004. Dalam Fatwa Tarjih tersebut berpendapat bahwa irama bunyi bedug atau alat musik yang lain, sesungguhnya adalah bertujuan untuk memperindah pendengaran, dengan harapan dapat menarik orang untuk mendengarkan atau mengikuti suara yang diiringi oleh bunyi alat musik tersebut.

BACA JUGA: Takbiran Saat Paling Gembira untuk Para Gadis Pingitan

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dengan iringan musik, jamaah merasa senang dan terhibur bahkan dapat menambah semangat dalam bertakbir. Jika demikian, maka tidak menutup kemungkinan bahwa takbir yang diiringi dengan irama/bunyi bedug atau alat musik yang lain, akan mampu mengajak orang untuk ikut mendengarkan atau bahkan ikut pula bertakbir.

Tetapi dalam pada itu, tidak menutup kemungkinan pula keikutsertaan orang dalam bertakbir telah diwarnai untuk mencari hiburan semata, bahkan mungkin lebih dominan daripada tujuan untuk menghayati dan meresapi makna yang terkandung dalam lafadz-lafadz takbir sebagai sebuah ibadah. Setidak-tidaknya kepada pemain musiknya akan lebih terkonsentrasi kepada menjaga keselarasan irama musik dengan suara takbir yang dikumandangkan.

BACA JUGA: Humor Gus Dur: Enakan Jadi Gus Dikit-Dikit Makan Tidur, Kalo Kiai Dikit-Dikit Tirakat Gak Kuat Saya

Jika yang diperkirakan ini menjadi sebuah kenyataan, dan jika dalam masyarakat sosialisasi takbir sebagai ibadah semakin menipis, maka terjadinya pergeseran nilai dalam bertakbir bukan merupakan suatu hal yang mustahil: takbir berubah dari nilai ritual (ibadah) menjadi sebuah hiburan yang profan (duniawi). Karena itu, atas dasar dalil saddu al-dzari’ah (menutup jalan terjadinya kerusakan), Majelis Tarjih cenderung bertakbir dilakukan secara khusyu‘ tanpa diiringi irama musik apa pun.

BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
>
Cak Nun: Ikut Muhammadiyah Otomatis Jadi NU, Kalau Ikut NU Puncaknya Jadi Muhammadiyah

> Humor Gus Dur: Kiai tidak Sahur Gara-Gara Santri Kebanyakan Tanya Saat Disuruh Beli Telur

> Kiai Tampar Anggota Banser: Kiai Gak Dijaga Malah Gereja yang Dijaga!

> GP Ansor Bantah Anggota Banser Lecehkan Tsamara Amany: Fotonya Dicatut

> Humor Gus Dur: Pastor Lega Dikira Gak Jadi Diterkam Harimau, Ternyata Harimaunya Lagi Baca Doa Makan

> Sempat Tantang Novel Bamukmin Duel, Denny Siregar: Gak Jadi Deh, Gw Males Bulan Puasa Berantem

> Sujiwo Tejo: Wayang Diharamkan ya Monggo, Toh Sudah Sejak Zaman Sunan Giri

> Pak AR Salah Masuk Masjid, Diundang Ceramah Muhammadiyah Malah Jadi Imam Tarawih di Masjid NU

> Humor Gus Dur: Yang Bilang NU dan Muhammadiyah Berjauhan Hanya Cari Perkara, Yang Dipelajari Sama

> Sujiwo Tejo Mendalang Wayang di Acara PKS: Terima Kasih Menampilkan Barang Haram Ini

.

Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.

Adblock test (Why?)



from "bagaimana" - Google Berita https://ift.tt/IdL7AfD
via IFTTT

from Cara Muncara https://ift.tt/MGsZYcL
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apun Bahan Scheme Assam 2024: Eligibility, Required Documents and Application Process - PM Scheme Hub

[unable to retrieve full-text content] Apun Bahan Scheme Assam 2024: Eligibility, Required Documents and Application Process    PM Scheme Hub