Search This Blog

Rabu, 18 Mei 2022

Video Viral Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 7 juta, Bagaimana Solusinya? - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan tagihan hingga Rp 7 juta, viral di media sosial TikTok. 

Video tersebut diunggah oleh akun ini, Selasa (17/5/2022). 

"Ku kira bakal diblokir kalau gak bayar, ternyata menumpuk. Ada yang tahu cara stop BPJS gak sih," tulis akun tersebut.

@tanianeiathanita #bpjs ? suara asli - chlaresty

Hingga Rabu (18/5/2022), video itu telah ditonton oleh 3,8 juta pengguna dan disukai oleh 137.900 pengguna media sosial Tik Tok.

Lalu bagaimana solusinya, apakah harus berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan? 

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Perlu dipahami bahwa program jaminan kesehatan nasional ini bersifat mandatory atau wajib," terangnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Artinya, setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam skema program BPJS Kesehatan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan setiap bulan sebelum tanggal 10.

"Iuran secara rutin dibayarkan oleh peserta setiap bulan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya," imbuh Iqbal.

Masyarakat Indonesia bisa memilih kelas BPJS Kesehatan sesuai kemampuan membayarnya.

Bahkan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, maka iurannya peserta tidak perlu membayarkan iuran tiap bulannya.

"Jika termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran maka iurannya ditanggung oleh negara melalui pembiayaan APBN atau APBD," jelasnya.

Baca juga: Ada Tunggakan BPJS Kesehatan? Cicil Saja Menggunakan Program Rehab

Tunggakan bisa dicicil

Bagi masyarakat yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, maka akan dikenai tunggakan iuran.

Tunggakan iuran ini akan diakumulasi dan wajib dibayarkan oleh peserta.

Dalam beberapa kasus, tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini bisa mencapai angka jutaan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk meringankan pembayaran iuran tunggakan,

"Ini ada mekanisme rencana pembayaran bertahap yang bisa dimanfaatkan oleh peserta," kata Iqbal.

Program Rehab merupakan solusi dan cara mudah membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Dilansir dari laman @bpjskesehatan_ri, berikut syarat bagi peserta yang ingin mengikuti Program Rehab:

  • Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, yakni 4-24 bulan.
  • Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  • Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.
  • Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

Baca juga: Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan

Adblock test (Why?)



from "bagaimana" - Google Berita https://ift.tt/HdI2nk8
via IFTTT

from Cara Muncara https://ift.tt/NWGl83E
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KALLATTIIN Nagaa eegdonni UN 'atattamaan' Kibba Libaanos keessaa akka bahan Netaaniyaahuun dhaaman - BBC.com

[unable to retrieve full-text content] KALLATTIIN Nagaa eegdonni UN 'atattamaan' Kibba Libaanos keessaa akka bahan Netaaniyaahuun dh...