Minggu, 19 Juni 2022 – 20:42 WIB
Samin Tan divonis bebas. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur merasa bingung dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) membebaskan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN) Samin Tan.
Samin Tan dinilai pemberi gratifikasi tidak bisa dipidana, padahal yang bersangkutan memberikan suap kepada anggota DPR RI.
Isnur menerangkan pemberi gratifikasi bisa dipidana jika mengacu Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Baca Juga:
"Kalimatnya jelas di Pasal 12B Ayat 1, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap," kata Isnur dalam telekonferensi, Minggu (19/6).
Isnur mengatakan Samin Tan memberikan gratifikasi kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Eni merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Karena itu, kata Isnur, Samin Tan seharusnya bisa dipidana jika mengacu dengan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pemberian dari Samin Tan untuk Eni dikategorikan sebagai suap.
Baca Juga:
"Jadi, kata pemberian suap ini yang menjadi dasar jaksa mendakwa dan menuntut Samin Tan dengan pasal pemberian suap," tutur Isnur.
Dia menilai hakim keliru dalam memberikan putusan perkara Samin Tan. Isnur melihat pemberian gratifikasi Samin Tan berkaitan erat dengan perkara suap yang sudah memvonis Eni.
from "bagaimana" - Google Berita https://ift.tt/UbaNHu5
via IFTTT
from Cara Muncara https://ift.tt/DwMlgkP
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar