PR DEPOK – Bagaimana cara mencairkan dana PKH 2022? Simak penjelasan dan cara cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id yang tersedia di artikel ini.
PKH 2022 sampai hari ini masih bisa dicairkan oleh masyarakat melalui penyaluran tahap 2, bagi yang belum mendapatkan.
Lalu, bagaimana cara mencairkan dana tersebut? Untuk diketahui, PKH 2022 hanya bisa dicairkan melalui Himbara atau Himpunan Bank Negara.
Baca Juga: Hasil Kualifikasi Piala Asia 2023: Duo Persib Bawa Indonesia Kalahkan Kuwait
Bank yang termasuk ke dalam Himbara tersebut adalah BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, dengan mengajukan persyaratan yang sudah ditentukan Kemensos.
Persyaratan yang diperlukan untuk mencairkan dana PKH 2022 adalah KK, KTP, SKTM, rekening aktif di salah satu bank negara, dan juga bukti terdaftar di DTKS.
Baru setelahnya, dana PKH 2022 akan dicairkan dan diterima oleh KPM sesuai dengan kategori bantuan yang didapatkan.
Adapun berikut ini cara cek penerima PKH 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, sebagaimana dkutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website Kemensos.
from "bagaimana" - Google Berita https://ift.tt/vVHhbeE
via IFTTT
from Cara Muncara https://ift.tt/xHYn71t
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar