Search This Blog

Selasa, 07 Juni 2022

Bagaimana Hukumnya Menggunakan Uang Temuan Di Jalan? Begini Jawaban Buya Yahya - Portal Sulut - Portal Sulut

PORTAL SULUT – Bagaimana hukumnya menggunakan uang temuan di jalan? Apakah berdosa?

Simak penjelasan Buya Yahya dalam tausiyahnya, dikutip kanal Youtube Al Barjah.

Buya Yahya mengatakan, jika menemukan barang kecil di jalan dan kemungkinan orang tersebut tidak akan mencarinya, maka cukup diumumkan di tempat ramai.

Baca Juga: Malaikat Rezeki Tidak Akan Masuk Rumah Kalau Ada Benda Ini, Buya Yahya: Segera Singkirkan

Bila tidak ada yang mengaku, barang tersebut bisa langsung dipakai dan halal hukumnya,” ucap Buya Yahya.

Namun, lanjut Buya Yahya, jika menemukan uang yang nominalnya hingga jutaan, maka termasuk barang berat dan harus diumumkan ke banyak orang.

“ Tempat keramaian yang dimaksud seperti dilakukan di masjid, mushola ketika ba'da shalat jumat atau sholat lima waktu,” paparnya.

Baca Juga: Jangan Bersedekah di Kondisi Ini, Buya Yahya: Jatuhnya Haram, Dosa

Menurutnya, karena pada umumnya secara hukum fiqih, harus diumumkan setiap hari dalam seminggu di minggu pertama.

Adblock test (Why?)



from "bagaimana" - Google Berita https://ift.tt/7kf8Z9U
via IFTTT

from Cara Muncara https://ift.tt/PCMzOsr
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harry Bahan Obituary and Online Memorial (2008) - Legacy.com

[unable to retrieve full-text content] Harry Bahan Obituary and Online Memorial (2008)    Legacy.com