JAKARTA - Fasilitas insentif fiskal untuk impor alat kesehatan terkait Covid-19 kemungkinan akan dicabut pada akhir 2022. Kebijakan ini masih dievaluasi oleh Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kebijakan ini sedang kami evaluasi saat ini. Harapan kami tidak ada lagi lonjakan kasus COVID-19 sehingga bisa kami cabut," ujar Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Kemenkeu Untung Basuki di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Fasilitas fiskal untuk impor alat kesehatan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 yang merupakan Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19.
Melalui PMK Nomor 226 tahun 2021, fasilitas tersebut diperpanjang sampai 30 Juni 2022.
Dia menjelaskan fasilitas impor alat kesehatan diberikan mengikuti tren dari kasus COVID-19, terutama saat varian Delta merebak di mana sangat dibutuhkan banyak alat kesehatan seperti oksigen, konsentrator, hingga obat-obatan.
from "alat" - Google Berita https://ift.tt/abvtDlB
via IFTTT
from Cara Muncara https://ift.tt/9zrgBoW
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar