JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam cenderung bergerak menurun selama sepekan ini. Selama sepekan, harga emas Antam turun Rp 7.000.
Dikutip dari laman logammulia.com, pada awal pekan harga emas Antam sebesar Rp 999.000 per gram dan di akhir pekan ini menjadi Rp 992.000 per gram atau turun Rp 7.000 per gram.
Begitupun dengan harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut atau buyback.
Awal pekan harga buyback emas Antam sebesar Rp 876.000 per gram, kini menjadi Rp 871.000 per gram atau turun Rp 5.000 per gram selama sepekan.
Baca juga: Usai Anjlok, Harga Emas Antam Naik Rp 6.000 per Gram Hari Ini
Secara rinci pergerakan harga emas Antam selama sepekan, yaitu pada Senin (20/6/2022) sebesar Rp 999.000 per gram. Lalu harganya stagnan pada hari Selasa tapi pada Rabu (22/6/2022) harga emas turun menjadi Rp 993.000 per gram.
Kemudian sempat mengalami kenaikan pada Kamis (23/6/2022) menjadi Rp 999.000 kembali dan pada Jumat turun lebih dalam ke level Rp 992.000 per gram.
Harga emas Antam stagnan di akhir pekan ini, yaitu tetap di level Rp 992.000 per gram.
Baca juga: Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg
Demikian pula dengan penurunan harga buyback. Pada Senin dan Selasa lalu harga buyback emas Antam masih di angka Rp 876.000 per gram
Namun, harga buyback kembali turun menjadi Rp 871.000 pada Rabu dan kembali naik pada Kamis menjadi Rp 877.000 per gram.
Penurunan harga buyback kembali terjadi pada Jumat lalu menjadi Rp 870.000 per gram tapi kembali naik tipis menjadi Rp 871.000 per gram pada Sabtu. Di hari ini harga buyback masih berada di level yang sama.
Baca juga: Harga Emas Dunia Naik karena Dollar AS Jatuh Usai The Fed Naikkan Suku Bunga
Kendati demikian, perlu diketahui bahwa pergerakan harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Maka harganya bisa saja berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.
Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.from "harga" - Google Berita https://ift.tt/ma1zRgU
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar