Search This Blog

Jumat, 08 Juli 2022

Izin PUB ACT Dicabut oleh Mensos Ad Interim, Bagaimana Kewenangannya? Ini Penjelasan Pakar Hukum - Tribunnews.com

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, bicara soal langkah Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Diketahui izin tersebut dikeluarkan bukan oleh Tri Rismaharini, melainkan Menko PMK Muhadjir Effendy yang tengah menjabat Mensos Ad Interim.

Risma diketahui tengah melaksanakan ibadah haji saat persoalan ACT muncul.

Menurut Feri, apa yang dilakukan Kemensos melalui Muhadjir, tergantung dari apa yang diperintahkan Presiden Jokowi saat menunjuk Muhadjir.

"Dilihat dulu waktu itu sejauh mana kewenangan yang Presiden berikan kepada Pak Muhadjir. Jika dilarang mengeluarkan kebijakan yang penting, mungkin Pak Muhadjir bermasalah," kata Feri kepada Tribunnews.com, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: PKS Kritik Kemensos Cabut Izin PUB ACT: Seharusnya Mereka Dibina karena Ikut Bantu Negara

Namun akan berbeda cerita jika Presiden Jokowi membolehkan wewenang hal tersebut.

"Jika memang diperbolehkan ya sulit juga kealpaan itu dikenakan ke Pak Muhadjir," tandas dia.

Seperti diketahui, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
 

Adblock test (Why?)



from "bagaimana" - Google Berita https://ift.tt/cqgRfz1
via IFTTT

from Cara Muncara https://ift.tt/zK0bc5L
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apun Bahan Scheme Assam 2024: Eligibility, Required Documents and Application Process - PM Scheme Hub

[unable to retrieve full-text content] Apun Bahan Scheme Assam 2024: Eligibility, Required Documents and Application Process    PM Scheme Hub