Search This Blog

Selasa, 19 Juli 2022

Kuasa Hukum: Alat Bukti KPK Jerat Mardani Maming Masih di Kejaksaan - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Bendum PBNU Mardani Maming, Denny Indrayana menyoroti alat bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan.

Denny mengatakan beberapa alat bukti tersebut bermasalah lantaran masih dalam penguasaan pihak kejaksaan.

Hal itu disampaikan Denny dalam sidang permohonan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/7).

"Alat bukti yang digunakan termohon [KPK] masih sangat diragukan keabsahan dan sumber perolehannya mengingat Kejaksaan masih menggunakan bukti-bukti dalam perkara yang sama pada persidangan kasus Dwidjono [Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo Moejono, eks Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu]," kata Denny saat membacakan permohonan.

Sebagai informasi, Dwidjono telah divonis oleh pengadilan tingkat pertama. Namun, putusan itu belum inkrah lantaran yang bersangkutan mengajukan banding.

Menurut Denny, hal itu membuat barang bukti ataupun alat bukti perkara Maming masih berada dalam penyitaan, penguasaan dan penggunaan oleh penuntut umum kejaksaan.

Mantan Wamenkumham itu pun mempermasalahkan KPK pada 8 Maret 2022 mulai melakukan penyelidikan baru terhadap kasus yang saat ini sedang berproses di pengadilan tingkat banding.

Denny menjelaskan penggunaan alat bukti pada perkara yang lain wajib dipenuhi prosedur perolehan alat bukti dari instansi lain.

"Hal-hal tersebut sekaligus mengonfirmasi ketiadaan atau kurangnya alat bukti yang dimiliki termohon [KPK] untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka pada tanggal 16 Juni 2022," imbuhnya.

Denny berujar KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka wajib tunduk pada ketentuan Pasal 183 KUHAP, yaitu sekurang-kurangnya berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

"Bahwa berdasarkan waktu yang digunakan oleh termohon [KPK] dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara a quo, maka patut diduga kuat bukti yang dimiliki oleh termohon [KPK] diperoleh dengan cara-cara yang tidak sah dan melawan hukum," ucap Denny.

"Karena penanganan perkara yang dilakukan oleh termohon [KPK] waktunya bersamaan dengan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan dengan terdakwa Dwidjono," sambungnya.

KPK akan menjawab permohonan pihak Mardani Maming dalam sidang besok, Selasa (19/7).

Maming yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum di KPK.

Mantan bupati Tanah Bumbu itu mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022. Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.

Maming didampingi oleh Denny Indrayana dan eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW).

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)



from "alat" - Google Berita https://ift.tt/kKfpsau
via IFTTT

from Cara Muncara https://ift.tt/c8Yh4JO
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KALLATTIIN Nagaa eegdonni UN 'atattamaan' Kibba Libaanos keessaa akka bahan Netaaniyaahuun dhaaman - BBC.com

[unable to retrieve full-text content] KALLATTIIN Nagaa eegdonni UN 'atattamaan' Kibba Libaanos keessaa akka bahan Netaaniyaahuun dh...