Search This Blog

Selasa, 30 Agustus 2022

Bagaimana Hukumnya Salat saat Azan Masih Terdengar, Apakah Sah? - detikcom

Solo -

Bagi kaum pria, salat wajib lima waktu memang lebih utama untuk dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau musala. Karena kesibukan bekerja, sebagian umat Islam terpaksa menunaikan salat wajib di kantor tanpa berjamaah.

Apakah salat yang dilaksanakan ketika azan masih terdengar itu sah, bagaimana hukumnya? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan umat Islam yang sering menunaikan salat wajib lima waktu secara individu di rumah atau di kantor atau tidak berjamaah di masjid atau musala. Begini penjelasannya.

Tentang Azan dan Menyegerakan Salat

Dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 1, Prof Wahbah az-Zuhaili menjelaskan arti azan. Menurut istilah syara', azan adalah gabungan perkataan tertentu yang digunakan untuk mengetahui waktu masuknya salat fardhu.


Dilansir detikEdu, menyegarakan salat di awal waktu merupakan amalan yang paling dicintai Allah SWT. Dari Abu 'Abdirrahman 'Abdullah bin Mas'ud RA, dia bercerita:

سَأَلْتُ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - : أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إلَى اللَّهِ ؟ قَالَ : الصَّلاةُ عَلَى وَقْتِهَا

Artinya: Aku pernah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, "Amal apa yang paling dicintai Allah Ta'ala?" Beliau Rasulullah SAW, "Sholat pada waktunya." (HR Bukhari Muslim).

Salat saat Adzan Masih Terdengar

Menurut detikEdu, tidak ada hadits yang melarang secara jelas mengenai pelaksanaan salat ketika azan masih terdengar. Dengan kata lain, ada kebolehan dalam melaksanakannya. Hal itu sesuai dengan pendapat Imam Ahmad dalam kitab Al Mughni.

"Apabila ia tidak mengucapkan kalimat-kalimat azan yang diucapkan muadzin, bahkan ia langsung memulai salatnya, tidaklah apa-apa (perbuatannya itu diperbolehkan)," bunyi keterangan Imam Ahmad yang diterjemahkan Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah, dikutip dari detikEdu.

Namun demikian, salat lebih dianjurkan untuk menunggu muazin usai mengumandangkan azan. Menurut Imam Ahmad, ada dua keutamaan yang dapat diraih muslim sekaligus, yaitu pahala menjawab panggilan azan dan melaksanakan salat.

"Apabila seseorang masuk ke dalam masjid lalu ia mendengar (mengumandangkan azan), ia disunahkan menunggu sampai muazin selesai mengumandangkan azan sambil mengucapkan kalimat-kalimat yang diucapkan muazin itu," keterangan Imam Ahmad.

Kalangan mahzab Syafi'i juga menganjurkan umat Islam menunggu muazin menyelesaikan azannya sebelum menunaikan sholat. Selain itu, umat Islam juga disunahkan menjawab azan sampai selesai dikumandangkan.

Pendapat Syekh Shaleh dalam Al Muntaqa

Dalam Al Muntaqa, Syekh Shaleh bin Fauzan bin Abdullah al Fauzan berpendapat bahwa perkara kebolehan ini juga berlaku bagi wanita muslim yang melaksanakan salat di rumah. Salat di rumah boleh dilaksanakan saat mendengar azan berkumandang, bahkan tanpa menanti panggilan iqamah.

"Bila waktu salat telah masuk maka para wanita yang berada di rumah mengerjakan salat tanpa menunggu iqamah. Bila ia mendengarkan azan, maka ia dapat mengerjakan salat bila muazin melakukan azan ketika masuknya waktu," kata Syekh Shaleh diterjemahkan oleh Syekh Bin Baz.

Adapun perkara menjawab panggilan azan tersebut berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW. Beliau bersabda:

إِذا سمِعْتُمُ النِّداءَ، فَقُولُوا كَما يقُولُ المُؤذِّنُ

Artinya: "Jika kalian mendengar azan, maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan muazin," (HR Bukhari dan Muslim)

Terlebih lagi, waktu antara adzan dan iqamah disebut sebagai waktu istijabah untuk memanjatkan doa. Maka itu, alangkah baiknya salat diamalkan setelah muazin selesai azan.

Simak Video "Awas! Aplikasi Salat dan Azan Pencuri Data Beredar di Play Store"
[Gambas:Video 20detik]
(dil/apl)

Adblock test (Why?)



from "bagaimana" - Google Berita https://ift.tt/xnLKRzZ
via IFTTT

from Cara Muncara https://ift.tt/pOdxLIR
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Frances Bahan Obituary and Online Memorial (2011) - Legacy.com

[unable to retrieve full-text content] Frances Bahan Obituary and Online Memorial (2011)    Legacy.com