Search This Blog

Senin, 22 Agustus 2022

Bagaimana Ya, Hukum Bicara tentang Kenakalan Remaja - Kompasiana.com - Kompasiana.com

Kembali lagi kita mengupas tentang kenakalan remaja yang terkait dengan hukum yang berlaku bagi remaja, apabila melakukan tindak pidana sebagai akibat dari kenakalan para remaja.

Dilansir dari salah satu situs https://www.wawasanpendidikan.com/2015/02/pengertian-dan-asal-mula-kenakalan.html yang ditulis pada tanggal 7 Februari 2015 yang menyampaikan informasi terkait dengan istilah awal kenakalan remaja atau yang di sebut juga dengan Juvenlie Delinguecy, yang berasal dari bahasa Latin Juvenilis, yang artinya anak-anak, anak muda, ciri karakteristik pada masa muda, sifat- sifat khas pada periode remaja. 

Dan kata Delinquent berasal dari kata Latin "delinquere" yang berarti : terabaikan, mengabaikan; yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat, a-sosial, kriminal, pelanggar aturan, pembuat ribut, pengacau, penteror, tidak dapat diperbaiki lagi, durjana, dursila, dan lain-lain, yang berkonotasi serangan, pelanggaran, kejahatan, dan keganasan yang dilakukan oleh anak-anak muda dibawah usia 22 tahun.

Sekelompok remaja yang dikategorikan sebagai anak-anak nakal, sering kali menyebut kelompok mereka dengan sebutan geng. Dan biasanya mereka memiliki kebiasaan sebagai ciri khas mereka seperti memakai pakaian yang khas, aneh dan mencolok dengan gaya rambut khusus (pank), atau juga lagak khusus dan kebiasaan khas lainnya juga seperti misalnya berkumpul di tempat tertentu sebagai best camp mereka, sambil mendengarkan jenis lagu tertentu dan melakukan kesenangan tertentu yang beragam sesuai dengan kesenangan dan kepuasan yang mereka cari serta inginkan tanpa peduli situasi atau kondisi yang mengakibatkan orang lain merasa terganggu dan merasa jengkel atas sikap dan tindakan mereka.

Tidak sedikit dari tindakan yang mereka lakukan merugikan orang lain, seperti mencopet, memalak, mengutil, mengompas, mencuri, menjambret, merampok, menodong, dsb yang kesemuanya mereka lakukan karena nafsu serakah untuk memiliki yang tak dapat mereka kendalikan. Karena banyak kasus kejahatan dan tindakan kriminal yang dilakukan oleh para remaja itu disebabkan oleh kondisi psikologis, kondisi keluarga yang in-harmonis, kondisi tertekan karena kemiskinan, dan juga kondisi lingkungan yang tidak ramah dan bersahabaat terhadap tumbuh kembang para remaja pada waku masih kecil.

Kondisi-kondisi buruk demikianlah yang semakin mengarahkan mereka untuk masuk dan berproses dalam lingkaran yang memaksa mereka harus menghancurkan kehidupan dan masa depan mereka. Singkat kata, karena keterpaksaan dan tekanan keluarga hingga lingkungan yang menolak keberadaan mereka, membuat mereka semakin nekad untuk melakukan hal-hal negatif yang semakin menghancurkan hidup dan masa depan mereka. Hal tersebut dilakukan oleh mereka, agar merekalam kelompok yang mengharuskan mereka untuk menyesuaikan diri dengan kebiasaan yang merupakan identitas geng.

Mau tidak mau situasi buruk ini harus mereka lakukan, mulai dari penyesuaian diri hingga upaya bertahan hidup agar mereka tetap berada di tengah kelompok tersebut dengan ikut-ikutan melakukan mulai dari kebiasaan minum-minuman keras ataupun mengkonsumsi narkoba, seks bebas hingga tindakan kriminalitas dan semua tindakan yang bersentuhan dengan hukum.

Bicara tentang hukum, seperti yang kita ketahui bahwa hukum yang berisi banyak aturan dibuat untuk mengatur perilaku hidup dalam masyarakat. Dapat kita bayangkan, betapa kacaunya dunia jika tanpa adanya hukum. Karena alasan tersebut maka hukum sangat dibutuhkan untuk ditegakkan. Lalu bagaimana hukum bicara dan ditegakkan ketika remaja menjadi pelaku tindak kejahatan? Haruskah hukum tersebut berlaku bagi para remaja sebagai akibat dari tindakan mereka yang telah merugikan orang lain dan yang telah menimbulkan keresahan, kekacauan hingga pelanggaran hukum? Haruskah mereka yang bertanggung jawab sepenuhnya, atas segala akibat yang ditimbulkan dari ulah mereka yang tanpa kita sadari telah terbentuk secara simultan akibat dari berbagai kondisi penuh tekanan, keterpaksaan hingga penolakan keberadaan mereka berada yang dilakukan oleh lingkungan?

Lebih lanjut, sebagai bahan refleksi kita atas pemberlakuan dan penegakan hukum yang berlaku ketika remaja menjadi pelaku tindak kejahatan; "Siapakah yang paling bertanggungjawab untuk menanggung segala akibat yang ditimbulkan dari kejahatan yang dilakukan oleh remaja karena kondisional yang telah mereka terima?". Pihak keluarga, sekolah, masyarakat sekitar, perkembangan jaman dan kemajuan tehnologi, atau ada pihak lainya...?

Mari kita renungkan dan temukan jawabannya bersama, agar tingkat kenakalan remaja dapat diminimalisir sehingga kehidupan bersama di masyarakat-pun menjadi lebih aman dan nyaman. Mari kita bersama dengan semangat HUT Kemerdekaan RI ke-77 "Pulih lebih Cepat, Bangkit lebih Kuat" kita semakin memantapkan langkah dan menyatukan hati untuk terus mendampingi para remaja, agar mereka dapat mewujudkan harapan dan cita-cita bangsa tercinta ini.

Pangkalpinang, 22 Agustus 2022

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Lihat Semua Komentar (12)

Video Pilihan

Adblock test (Why?)



from "bagaimana" - Google Berita https://ift.tt/TAtf8ra
via IFTTT

from Cara Muncara https://ift.tt/jQ2at8W
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apun Bahan Scheme Assam 2024: Eligibility, Required Documents and Application Process - PM Scheme Hub

[unable to retrieve full-text content] Apun Bahan Scheme Assam 2024: Eligibility, Required Documents and Application Process    PM Scheme Hub