Search This Blog

Senin, 29 Agustus 2022

Kesesuaian Alat Bukti Bikin Berkas Ferdy Sambo dkk Dibalikin ke Polri - detikNews

Jakarta -

Berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Polri. Penyidik diminta memperjelas tentang kesesuaian alat bukti.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di kantornya, Senin (29/8/2022). Ada sejumlah catatan yang diberikan jaksa kepada penyidik.

"Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Fadil.

Fadil mendorong penyidik segera melengkapi berkas agar kasus segera dibawa ke persidangan. Dia mengatakan berkas tersebut harus lengkap syarat formil-materiil sehingga bisa dibuktikan di persidangan.

"Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ucap dia.

Jaksa-Penyidik Diskusi Intensif

Kejaksaan mengatakan intensif berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri agar cepat dituntaskan di pengadilan. Dia mengatakan penelitian berkas dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan KUHAP dan pasal yang disangkakan.

"Prosesnya sudah berjalan kurang lebih 2 minggu kurang. Kami berkoordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, Kabareskrim 2 kali bertemu dengan saya dalam rangka berdiskusi penanganan perkara ini, juga dengan penyidik dipimpin Andi Rian, Brigadir Jenderal," katanya.

"Jadi kami melakukan diskusi intensif siang malam bahkan di hari libur pun kami berdiskusi kepada kawan penyidik. Kenapa? Karena kami menganggap perkara ini harus segera kami tuntaskan di pengadilan namun demikian kawan-kawan harus bersabar karena proses hukum itu harus dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan KUHAP dan pasal-pasal yang disangkakan," imbuhnya.

Namun dia mengatakan pihaknya masih melengkapi catatan untuk penyidik kepolisian. Berkas akan dikembalikan ke penyidik polisi setelah dinyatakan pemberian catatan selesai oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Kejagung Agnes Triani.

"Belum dikembalikan, belum karena kami masih belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplet, harus lengkap," katanya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Adblock test (Why?)



from "alat" - Google Berita https://ift.tt/Adu5gjm
via IFTTT

from Cara Muncara https://ift.tt/EBOyV9p
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apun Bahan Scheme Assam 2024: Eligibility, Required Documents and Application Process - PM Scheme Hub

[unable to retrieve full-text content] Apun Bahan Scheme Assam 2024: Eligibility, Required Documents and Application Process    PM Scheme Hub