Search This Blog

Selasa, 13 September 2022

Jaga Harga Bahan Pokok Tak Naik, Pedagang Pasar Minta Pemda Subsidi Logistik - detikFinance

Jakarta -

Harga bahan pokok terkerek akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini dinilai bakal memicu inflasi.

Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah untuk menjaga inflasi dari dampak kenaikan harga BBM ini. Pedagang pasar mengaku siap berkoordinasi dengan pemda untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok.

"Kami pedagang pasar mendukung instruksi Presiden Jokowi bahwa Pemerintah Daerah juga harus membantu biaya transportasi barang kebutuhan pokok. Terutama bagi daerah yang mengalami kenaikan harga barang kebutuhan pokok lebih dari 5 persen," kata Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Sudaryono di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN) sejumlah komoditas pangan seperti, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah dan hijau masih terpantau mengalami kenaikan hingga hari ini Senin 12 September 2022 kemarin.

Dikatakan Sudaryono, pedagang pasar bisa menjamin harga bahan pokok stabil atau turun bila pemerintah daerah memberikan subsidi transportasi. Transportasi jadi komponen penting pembentukan harga bahan pokok.

"Penanganan dampak inflasi pangan kali ini harus dapat diatasi oleh Pemerintah Daerah dengan adanya penganggaran belanja perlindungan sosial (perlinsos) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022," Ungkapnya.

Apalagi, lanjut Sudaryono, pemerintah pusat telah memberikan bantuan kepada pemerintah daerah melalui earmarking Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil).

"Dengan adanya DAU dan Dana Bagi Hasil itu, Pemda memiliki kewenangan untuk membuat program sehingga dampak dari inflasi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat," Imbuhnya.

Implementasi kebijakan tersebut diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022. Dengan adanya PMK ini, maka Pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) di luar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya.

"Adapun belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan untuk, pertama, pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM, dan nelayan. Kedua, penciptaan lapangan kerja. Dan atau ketiga pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. Dengan begitu, daya beli masyarakat tetap terjaga, pedagang pasar bisa berjualan dengan senang, dan masyarakat bisa hidup dengan nyaman," Pungkas Sudaryono.

Simak Video "Kenaikan Harga saat Ramadan Bikin Omzet Pedagang Pasar Mayestik Turun"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/zlf)

Adblock test (Why?)



from "pasar" - Google Berita https://ift.tt/VY74e1s
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KALLATTIIN Nagaa eegdonni UN 'atattamaan' Kibba Libaanos keessaa akka bahan Netaaniyaahuun dhaaman - BBC.com

[unable to retrieve full-text content] KALLATTIIN Nagaa eegdonni UN 'atattamaan' Kibba Libaanos keessaa akka bahan Netaaniyaahuun dh...