Search This Blog

Jumat, 28 Oktober 2022

Kapolri: Jika Saat Penyidikan Alat Bukti Kurang, Jelaskan ke Masyarakat! - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menyampaikan kepada masyarakat perkembangan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.

Menurut Sigit, jika ditemukan kesulitan atau kurang alat bukti dalam menangani suatu laporan, hal itu harus dikomunikasikan secara jelas kepada pelapor.

"Misalkan di dalam penyidikan masyarakat tentunya mengharapkan proses penyidikan bisa tuntas sementara alat bukti kurang. Jelaskan, jangan kemudian malah ditinggal pergi," ujar Sigit dalam akun resmi Instagramnya, @listyosigitprabowo, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Minta Jajarannya Proses Laporan Masyarakat, Kapolri: Jangan Ghosting!

Sigit meminta jajarannya untuk menghadapi  masalah-masalah yang memang harus dijawab atau dijelaskan ke masyarakat atau pelapor.

Apalagi, jajaran Polri juga dibatasi oleh undang-undang dalam hal menindaklanjuti sebuah laporan.

Oleh karena itu, penyidik harus memberikan informasi kepada pelapor terkait perkembangan atau kendala suatu laporan.

"Karena memang kita dibatasi aturan dengan undang-undang sehingga tentunya tidak semuanya kita lakukan tapi, terkait dengan kesulitan-kesulitan tersebut dikomunikasikan," ucap dia.

Sigit berpandangan, dengan adanya komunikasi yang jelas dan transparan, warga yang menjadi pelapor dapat memahami kendala yang dialami penyidik terkait laporannya.

Baca juga: Anggota Komisi III Dukung Kapolri Hapus Kebijakan Tilang Manual

Mantan Kapolda Banten ini pun meminta jajarannya untuk tidak menggantung atau ghosting pelapor.

Sebab, hal itu juga akan berdampak kepada kepercayaan masyarakat kepada Polri.

"Ditelepon, teleponnya di-reject. Ditelepon teleponnya diangkat, kita marah-marah. Jadi hal-hal seperti itu tolong dihilangkan. Jadi biasakan untuk rekan–rekan jangan menghindar dari hal-hal tersebut," ujar dia.

Hingga kini, Sigit masih menerima laporan bahwa ada anggotanya, yakni kapolres hingga kapolda yang tidak menangani dan melayani laporan masyarakat secara baik.

Baca juga: Minta Jajarannya Proses Laporan Masyarakat, Kapolri: Jangan Ghosting!

Ia berharap hal tersebut diperbaiki sehingga setiap laporan dapat ditangani dengan baik dan sesuai prosedur.

"Menunjukkan kesungguhan dalam memberikan pelayanan harus bisa dijelaskan secara transparan dan rasional, dan memenuhi logika publik. Ini yang harus rekan-rekan lakukan," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)



from "alat" - Google Berita https://ift.tt/mc4lNQr
via IFTTT

from Cara Muncara https://ift.tt/X1fDaqC
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apun Bahan Scheme Assam 2024: Eligibility, Required Documents and Application Process - PM Scheme Hub

[unable to retrieve full-text content] Apun Bahan Scheme Assam 2024: Eligibility, Required Documents and Application Process    PM Scheme Hub