JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi. Berdasarkan sifatnya, pasar terbagi menjadi dua yaitu pasar tradisional dan pasar modern.
Pasar tradisional adalah pasar yang dilaksanakan secara tradisional berdasarkan ciri-ciri tertentu. Salah satu ciri yang melekat pada pasar tradisional adalah adanya tawar menawar dalam proses jual beli.
Sedangkan pasar modern adalah jenis pasar dengan produk yang dijual memiliki harga pas. Dengan kata lain, pembeli dan penjual tidak dapat melakukan tawar menawar terhadap harga barang atau produk yang dijual.
Baca juga: Cara Bayar IndiHome lewat m-Banking BCA, ATM, dan Klik BCA
Pengertian pasar tradisional
Pengertian pasar tradisional tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2007 yang membahas tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional.
Berdasarkan peraturan tersebut, pasar tradisional adalah pasar yang dikelola dan dibangun oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta kerjasama antara pemerintah dan swasta.
Aktivitas pasar tradisional ditandai dengan adanya pedagang kecil, menengah, dan swadaya masyarakat.
Baca juga: Cara Investasi Saham bagi Pemula dan Beberapa Tipsnya
Pada dasarnya, pasar tradisional adalah pasar yang sifatnya tradisional. Barang yang terdapat pada pasar tradisional pun beragam. Akan tetapi barang yang sering diperjualbelikan di pasar tradisional adalah bahan pokok kebutuhan sehari-hari.
Dikutip dari buku Indonesian Culture (2009) karya Rahmad Widiyanto, pasar tradisional adalah pasar yang berkembang di masyarakat dengan pedagang asli pribumi.
Pasar tradisional biasanya muncul dari kebutuhan masyarakat umum yang membutuhkan tempat untuk menjual barang yang dihasilkan.
Baca juga: Mengenal Ojol Maxim, Pengusik Hegemoni Gojek dan Grab
Ciri-ciri pasar tradisional
Adapun ciri-ciri pasar tradisional secara umum adalah sebagai berikut:
from "pasar" - Google Berita https://ift.tt/Z5otpce
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar