Search This Blog

Rabu, 05 Oktober 2022

Tragedi Kanjuruhan, Bagaimana Aturan Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi? - Nasional Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Tragedi Kanjuruhan memakan sebanyak 131 korban jiwa  Paparan gas air mata yang ditembakkan polisi diduga menjadi biang keladi. Bagaimana aturan penggunaan gas air mata oleh polisi?

Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, gas air mata diatur dalam Pasal 5 Bab II tentang Penggunaan Kekuatan. Pasal 5 ayat (1) memaparkan enam tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Enam tahapan tersebut, yakni:

  • Tahap pertama adalah kekuatan yang memiliki dampak deterrent atau pencegahan.
  • Tahap dua dari tindakan kepolisian berupa perintah lisan.
  • Tahap ketiga merupakan tindakan kendali dengan tangan kosong lunak.
  • Tahap keempat adalah tindakan kendali dengan tangan kosong keras.
  • Tahap kelima adalah kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe, atau alat lain sesuai standar Polri.
  • Tahap terakhir berupa kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain untuk menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri maupun masyarakat.

Baca juga: Soal Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Menkes Akui Baru Tahu Aturan FIFA

Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (2), anggota Polri harus memilih tahapan penggunaan kekuatan sesuai tingkatan bahaya dan ancaman dari pelaku. Setiap tingkatan ancaman tersebut dihadapi dengan tahapan penggunaan kekuatan berikut, seperti diatur Pasal 7 ayat (2):

  • Tindakan pasif dihadapi dengan kendali tangan kosong lunak.
  • Tindakan aktif dihadapi dengan kendali tangan kosong keras.
  • Tindakan agresif dihadapi dengan kendali senjata tumpul, senjata kimia, atau alat lain sesuai standar Polri.
  • Tindakan agresif yang bersifat segera dan dapat menyebabkan luka parah, kematian, atau menimbulkan bahaya terhadap keselamatan umum, dapat dihadapi dengan kendali senjata api atau alat lain.

Mengutip dokumen FIFA Stadium Safety and Security, diketahui terdapat larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 19 Nomor b tentang Pitchside stewards, yang berbunyi “No fi rearms or “crowd control gas” shall be carried or used” (Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau 'gas pengendali massa').

Selain itu dalam dokumen keselamatan dan keamanan tersebut juga memuat aturan lain, yakni posisi petugas medis dan polisi saat berlangsungnya pertandingan. Kemudian, petugas tidak langsung memakai tameng atau masker untuk kondisi tertentu serta aturan jumlah petugas lapangan dan/atau petugas polisi yang berjaga.

HATTA MUARABAGJA 

Baca juga: Ini Bunyi Aturan FIFA Tentang Larangan Penggunaan Gas Air Mata

Adblock test (Why?)



from "bagaimana" - Google Berita https://ift.tt/NaDnvbj
via IFTTT

from Cara Muncara https://ift.tt/1emfsAV
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apun Bahan Scheme Assam 2024: Eligibility, Required Documents and Application Process - PM Scheme Hub

[unable to retrieve full-text content] Apun Bahan Scheme Assam 2024: Eligibility, Required Documents and Application Process    PM Scheme Hub