Bank Indonesia (BI) merupakan lembaga yang menerbitkan uang Rupiah di Indonesia. Uang yang diterbitkan oleh BI pun beragam, mulai dari uang kertas hingga uang logam.
Dalam menerbitkan uang, Bank Indonesia tentunya menjaga kualitas dan keamanan Rupiah dengan penggunaan unsur pengaman dan teknologi terkini. Hal tersebut agar Rupiah semakin mudah dikenali oleh masyarakat, menyulitkan pemalsuan dan usia edar yang lebih lama.
Kira-kira bagaimana BI menentukan jumlah uang yang akan dicetak?
Penentuan jumlah uang yang akan dicetak oleh BI sebenarnya masuk ke dalam tahapan pengelolaan uang Rupiah. Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, pengelolaan uang Rupiah terdiri dari enam tahapan yaitu perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, hingga pemusnahan.
Berikut ini merupakan uraian singkat dalam setiap tahapan pengelolaan uang.
1. Perencanaan
Bank Indonesia menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan Rupiah dalam periode tertentu. Dalam merencanakan uang yang akan dicetak tentunya perlu memperhatikan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, kebijakan perubahan harga uang rupiah, kebutuhan masyarakat terhadap jenis pecahan Rupiah tertentu, tingkat pemalsuan, dan faktor lain yang mempengaruhi.
2. Pencetakan
Bank Indonesia mencetak uang berdasarkan rencana cetak dalam periode tertentu. Rencana tersebut mencakup rencana jumlah nominal dan jumlah lembar uang Rupiah kertas serta rencana jumlah nominal dan keping uang Rupiah logam.
Sesuai amanat UU Mata Uang, pencetakan uang Rupiah dilakukan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencetak uang Rupiah. Saat ini, satu-satunya BUMN yang bergerak dalam mencetak uang adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Meski demikian, apabila Perum Peruri tidak sanggup memenuhi permintaan BI maka Perum Peruri dapat bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk secara transparan dan akuntabel dalam mencetak uang Rupiah.
Dalam hal ini, BI wajib menyediakan bahan uang sebesar pesanan cetak ditambah dengan tingkat salah cetak (inschiet). Maka dari itu BI berkoordinasi secara intens dengan Perum Peruri guna menjamin kelancaran proses pencetakan agar dapat selesai tepat waktu.
3. Pengeluaran
Bank Indonesia menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. BI memiliki wewenang dalam mengeluarkan uang Rupiah dalam bentuk emisi baru, uang Rupiah desain baru dan uang Rupiah khusus (commemorative currency).
Pengeluaran uang Rupiah baru diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia serta diumumkan melalui media massa sehingga masyarakat di seluruh Indonesia dapat mengetahui adanya pengeluaran uang baru oleh BI. Konsekuensi dari penerbitan uang ini adalah masyarakat dilarang menolak apabila dibayar dengan uang yang telah diterbitkan oleh BI.
4. Pengedaran
Kegiatan pengedaran uang Rupiah mencakup distribusi uang Rupiah dan layanan kas. Kegiatan distribusi Uang Rupiah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kas di seluruh wilayah kerja Bank Indonesia baik dalam bentuk pengiriman uang (remise) dari KPBI (Kantor Pusat Bank Indonesia) ke KPwBI (Kantor Perwakilan Bank Indonesia) maupun pengembalian uang (retur) dari KPwBI ke KPBI.
Sementara itu, kegiatan layanan kas bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penarikan dan penyetoran perbankan, termasuk Kas Titipan, serta penukaran uang rusak/cacat/lusuh kepada masyarakat melalui Kas Keliling dan kerja sama dengan perbankan dan/atau instansi lain.
5. Pencabutan dan penarikan
BI dapat melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah apabila uang Rupiah sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Pencabutan dan penarikan uang dilakukan dengan berbagai pertimbangan, seperti masa edar suatu pecahan sudah terlalu lama dan adanya perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisir peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan yang ada.
Esensi dari pencabutan dan penarikan uang dari peredaran adalah pengumuman BI yang menyatakan bahwa uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sudah tidak lagi berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia sehingga masyarakat dapat menolak apabila dibayar dengan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut.
6. Pemusnahan
Pemusnahan uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai Rupiah. Hal itu dilakukan karena BI berkomitmen untuk menyediakan uang yang layak edar bagi masyarakat yaitu uang yang memenuhi persyaratan dan standar kualitas BI.
Perlu diingat bahwa uang yang dimusnahkan oleh BI merupakan uang yang tidak layak edar baik berupa uang lusuh, uang cacat, uang rusak maupun uang Rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat serta uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran.
Pemusnahan uang kertas dilakukan oleh BI dengan cara diracik sehingga tidak menyerupai uang kertas, baik dengan menggunakan Mesin Sortasi Uang Kertas (MSUK) dan/atau Mesin Racik Uang Kertas (MRUK). Sementara itu, pemusnahan uang logam dilakukan dengan cara dilebur atau dengan cara lainnya sehingga tidak menyerupai uang logam.
Jadi itulah cara BI menentukan jumlah uang yang dicetak serta tata cara pengelolaan uang. Hal tersebut tentunya tidak dilakukan secara asal, melainkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(fdl/fdl)from "bagaimana" - Google Berita https://ift.tt/EvunpUI
via IFTTT
from Cara Muncara https://ift.tt/B7okqF1
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar