Search This Blog

Kamis, 24 November 2022

Setelah Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan Timur, Bagaimana Status Jakarta? - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepastian pemindahaan status Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta menuju Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, semakin kuat. Dengan begitu Jakarta nantinya akan kehilangan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

Untuk membahas fungsi Jakarta usai pemindahan IKN, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjamu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Perjamuan tersebut dilakuan di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022) siang.

"Kami membahas tata ruang wilayah, bersinergi dengan Bappenas. Masukan pemerintah pusat diperlukan supaya DKI pasca-IKN itu tetap berjalan dengan baik," ujar Heru kepada awak media.

Baca juga: Heru Budi Bertemu Menteri PPN di Balai Kota DKI, Bahas Jakarta Setelah Tak Jadi Ibu Kota

Heru dan Suharso sepakat ingin Jakarta tetap menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia meski nantinya sudah tidak berstatus sebagai IKN.

"Tadi arahan dari Pak Menteri (Suharso) mempercepat kegiatan ekonomi pembangunan, kira-kira itu," kata Heru.

Hal sama diungkapkan Suharso. Ia menyebutkan, kegiatan-kegiatan di luar pemerintah pusat akan tetap menjadi milik Jakarta.

"Jadi kegiatan-kegiatan di luar pemerintah pusat akan tetap menjadi milik Jakarta dan bahkan harus ditumbuhkembangkan sedemikian rupa," ucap Suharso.

Baca juga: Jadi Pj Gubernur, Heru Budi Tegaskan Dukungan Pemprov DKI atas Pemindahan Ibu Kota

"Jakarta tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan, harus dipertahankan," kata dia.

Sistem pemerintahaan

Suharso mengaku diminta Presiden Joko Widodo ikut mendesain rencana tindak lanjut terhadap Jakarta setelah Ibu Kota Negara resmi dipindahkan.

Terkait sistem pemerintahan, Suharso mengatakan sistem pemerintahan Jakarta ke depannya tetap seperti hari ini yakni sebuah Provinsi yang dikepalai oleh seorang Gubernur.

"Kemudian tidak perlu ada Bupati atau Wali Kota. Bahkan pemikiran kami ke depan sistem pemerintahan DKI bisa lebih lincah dan bisa menjadi panutan teladan pemerintahan yang lain,” katanya.

Baca juga: Keppres Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN Akan Diterbitkan pada 2024

Disambut baik warga

Dilansir dari Kompas.id, sebagian besar warga Jakarta menyambut baik perpindahan IKN dari Jakarta menuju Penajam Paser Utara.

Hal tersebut terungkap dalam hasil survei cepat oleh Pusat Kajian Kepemudaan (PuskaMuda) pada Januari 2022 terhadap 500 warga Jabodetabek.

Sepertiga responden berusia 40 tahun ke atas dan telah lebih dari 20 tahun tinggal di Jakarta.

Sebanyak 61,5 persen responden survei itu menilai akan ada perubahan pada Jakarta jika ibu kota negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur.

Baca juga: Survei: Warga Yakin Jakarta Lebih Baik Setelah Tak Jadi Ibu Kota Negara

Optimistis lebih baik

Peneliti PuskaMuda, Rissalwan Habdy Lubis mengatakan hasil survei menyimpulkan bahwa warga Jakarta optimistis Kota Jakarta akan menjadi lebih baik dengan pembangunan yang telah dikerjakan selama ini.

Jakarta pun diyakini akan semakin cepat berkembang menjadi kota modern yang berdaya saing global jika pembangunan tetap dilanjutkan.

”Perubahan yang akan terjadi menurut mayoritas responden adalah lalu lintas dan transportasi umum lebih nyaman," kata Rissalwan.

"Kemudian apresiasi secara total diberikan untuk masyarakat Betawi dan tradisinya diberikan Pemprov DKI yang tidak lagi mengesampingkan mereka karena mengurusi pemerintah pusat,” lanjutnya.

(Kompas.com: Nirmala Maulana Achmad | Kompas.id: Erika Kurnia)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)



from "bagaimana" - Google Berita https://ift.tt/aV8gjf3
via IFTTT

from Cara Muncara https://ift.tt/9mWxDo6
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apun Bahan Scheme Assam 2024: Eligibility, Required Documents and Application Process - PM Scheme Hub

[unable to retrieve full-text content] Apun Bahan Scheme Assam 2024: Eligibility, Required Documents and Application Process    PM Scheme Hub