
MATARAM-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menemukan perbuatan melawan hukum pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tahun 2018.
”Ada barang yang tidak sesuai spesifikasi. Barang yang seharusnya ada dalam pengadaan, ditiadakan,” beber Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Dompu Ngurah Bagus Gede Jatikusumah saat ditemui di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (12/12).
Pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi itu menimbulkan kelebihan pembayaran. Sehingga memunculkan potensi kerugian negara.
Saat ini, penyidik Kejari Dompu masih menunggu proses perhitungan kerugian negara dari auditor. ”Setelah kami terima (hasil perhitungan kerugian Negara, Red) nanti langsung kami lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” kata Jatikusumah.
Dikatakan, sekitar 20 saksi sudah diperiksa pada proses penyidikan. Termasuk dari Disperindag Dompu. ”Kalau pemeriksaan saksi sudah semua,” ujarnya.
Tidak hanya itu, penyidik juga sudah turun melakukan penggeledahan dan menyita dokumen pengadaan. Mereka juga sudah melihat sejumlah alat yang diadakan. ”Intinya tidak sesuai spesifikasi,” kata dia.
Kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Menurut keyakinan kami unsur dalam pasal itu sudah terpenuhi,” ujarnya.
Berdasarkan data LPSE Kabupaten Dompu, pagu anggaran pengadaan alat metrologi mencapai Rp 1,425 miliar. Pengadaannya dilakukan melalui tender.
Ada 21 perusahaan berebut memenangkan tender proyek pengadaan tersebut. Namun, yang menang tender CV Fakhrizal yang beralamat di Jalan Soriwono, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu dengan harga penawaran Rp 1.422.247.000. (arl/r1)
from "alat" - Google Berita https://ift.tt/WNp1XDo
via IFTTT
from Cara Muncara https://ift.tt/LK8zeRu
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar