Search This Blog

Rabu, 01 Februari 2023

Bagaimana Nasab Anak Hasil Pernikahan Beda Agama? - Republika Online

Melakukan pernikahan beda agama sama saja dengan berzina.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernikahan merupakan salah satu ibadah mulia dan sunah Rosul. Namun di dunia yang semakin tua ini, nampaknya sudah banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan, seperti halnya pernikahan beda agama.

Di Indonesia, pernikahan beda agama ini jelas sangat dilarang oleh agama dan Undang-Undang, namun prakteknya sudah banyak pasangan yang menikah beda agama, baik dari kalangan biasa hingga selebritis. Hal ini menyebabkan pernikahan beda agama seolah sudah menjadi hal yang lumrah saja.

Menurut Ketua Umum PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi menuturkan bahwa pernikahan beda agama jelas sudah tidak sah secara hukum dan agama. Artinya kata dia, siapapun yang melakukan pernikahan beda agama ini sama saja dia telah melakukan zina.

“Pernikahannya tidak sah secara hukum negara dan hukum Islam, maka otomatis secara hukum bukan ikatan perkawinan yang sah, hanya sejenis kumpul kebo,” kata Gus Fahrur, Rabu (1/2/2023).

Selain tidak sah, maka anak hasil kumpul kebo itu tidak memiliki nasab dan hak waris. Karena itu, Islam sangat menjaga betul nasab atau garis keturunan melalui pernikahan  yang sah, dan salah satu yang dapat merusak nasab adalah pernikahan yang dilakukan dengan beda agama.

Ibnu Majah meriwayatkan Hadits yang bersumber dari Abdullah bin ‘Amr, : “Dari Abdullah bin ‘Amr berkata, bahwa Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya akan mengundang malapetaka. Janganlah kalian menikahi wanita karena hartanya, bisa jadi harta bendanya akan membuatnya bertindak semena-mena. Nikahilah wanita karena agamanya. Sungguh budak hitam yang beragama itu lebih baik (Ibnu Katsīr, Tafsir Alquran al Azhim).

Allah dalam firman-Nya juga menyebutkan bagaimana Islam melarang adanya pernikahan beda agama, sebagaimana dikutip dari buku Pernikahan Beda Agama dalam Alquran karya Isnawati.

Surat Al Baqarah ayat 221:

وَلَا تَنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكٰتِ حَتّٰى يُؤۡمِنَّ‌ؕ وَلَاَمَةٌ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِكَةٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَتۡكُمۡ‌ۚ وَلَا تُنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكِيۡنَ حَتّٰى يُؤۡمِنُوۡا ‌ؕ وَلَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِكٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَكُمۡؕ اُولٰٓٮِٕكَ يَدۡعُوۡنَ اِلَى النَّارِ  ۖۚ وَاللّٰهُ يَدۡعُوۡٓا اِلَى الۡجَـنَّةِ وَالۡمَغۡفِرَةِ بِاِذۡنِهٖ‌ۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُوۡنَ

Artinya: "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

 

Adblock test (Why?)



from "bagaimana" - Google Berita https://ift.tt/yFL43vm
via IFTTT

from Cara Muncara https://ift.tt/e4auji0
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apun Bahan Scheme Assam 2024: Eligibility, Required Documents and Application Process - PM Scheme Hub

[unable to retrieve full-text content] Apun Bahan Scheme Assam 2024: Eligibility, Required Documents and Application Process    PM Scheme Hub