SRIPOKU.COM -- Semakin berkembangnya dunia digital membuat semua pelayanan di masa kini menjadi semakin lebih mudah, termasuk mengenak pembayaran pajak kendaraan.
Nah, fitur ini menjadi bagian dari komponen aplikasi SIGNAL alias Samsat Digital Nasional.
Aplikasi SIGNAL merupakan layanan yang ditujukan pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar pajak kendaraan secara online.
Dikutip dari laman Samsat Digital, SIGNAL adalah layanan pengesahan STNK Tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Aplikasi ini memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda Provinsi.
Kini, pemilik kendaraan sudah bisa melakukan pembayaran pajak STNK secara online, tanpa harus mendatangi kantor Samsat.
Lantas, bagaimana cara mendaftar aplikasi SIGNAL?
===
Cara daftar aplikasi SIGNAL
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar aplikasi SIGNAL:
- Buka Play Store, kemudian cari dan download SIGNAL Samsat Digital Nasional
- Buka aplikasi SIGNAL
- Klik “Daftar di sini”
- Masukan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi
- Unggah foto KTP
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
- Memasukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS
- Registrasi berhasil
- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan
- Pastikan foto KTP yang Anda unggah harus jelas, agar memudahkan proses verifikasi data.
- Selain itu, lakukan verifikasi wajah di tempat yang terang, sehingga wajah dapat terlihat dengan jelas.
- Terakhir, pastikan untuk menggunakan nomor HP dan alamat email aktif.
===
Cara masuk ke aplikasi SIGNAL
Bagi Anda yang telah mendaftar SIGNAL Samsat Digital, berikut langkah-langkah untuk login ke aplikasi:
- Buka aplikasi SIGNAL di smartphone Anda
- Lanjut ke Beranda
- Klik “Masuk/Daftar”
- Masukkan nomor HP dan kata sandi
Selanjutnya, silahkan pilih menu layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
from "tutorial" - Google Berita https://ift.tt/tCLow9h
via IFTTT
from Cara Muncara https://ift.tt/QJLvwji
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar