TRIBUNJATIM.COM - Inilah tutorial cara lapor SPT Tahunan 2023.
Diketahu, masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Tahun ini pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak (WP) pribadi berakhir pada Jumat (31/3/2023).
Sementara Wajib Pajak Badan wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan 2023 sebelum 30 April 2023.
Untuk diketahui, lapor SPT Tahunan 2023 bisa dilakukan secara online menggunakan e-Filling maupun e-Form di laman djponline.pajak.go.id.
Dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak, e-Filling bisa dilakukan menggunakan perangkat ponsel, tetapi memerlukan akses internet penuh.
Sementara e-Form, hanya bisa diakses menggunakan laptop atau komputer, tetapi hanya membutuhkan internet pada saat submit SPT.
Berikut tata cara lapor SPT Tahunan online via e-Form:
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Jenis SPT Tahunan
Formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi tiga, dengan rincian sebagai berikut:
1. Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.
Formulir 1770 SS diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.
from "tutorial" - Google Berita https://ift.tt/3PHosfX
via IFTTT
from Cara Muncara https://ift.tt/fmwahYV
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar