Search This Blog

Minggu, 16 Juli 2023

Ternyata Ini Alasan TPS di Pasar Mardika Ambon Sempat Disegel Pengelola Pasar - Tribun Ambon

Laporan Wartawan Tribun Ambon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Faisal Marasabessy, Perwakilan CV. Mardika Permai Perkasa (MPP) yang merupakan mitra PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) mengungkapkan alasan penyegelan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di areal Pasar Mardika Ambon.

Menurutnya, penyegelan itu lantaran lahan tersebut bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Baca juga: Besok, Dishub Ambon Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas tuk Urai Kemacetan di Jalan Tulukabessy

Baca juga: Urai Kemacetan di Jalan Tulukabessy, Rute Angkot Passo dan Laha Bakal Diubah Besok

Melainkan, milik Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, dimana pihaknya lah yang sebagai pengelola.

“Kita tau bersama bahwa Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 01 Tahun 1986, seluas 60.690 M² di keluruhan Rijali Kota Ambon atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat 1 Maluku yang telah diperbaharui menjadi SHPL No 06 Tahun 2017 seluas 60.690 M² terletak di Kelurahan Rijali Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Artinya TPS itu termasuk didalam areal kawasan Mardika,” kata Faisal kepada Tribun Ambon.com, Minggu (16/7/2023).

Sehingga lanjutnya, pembongkaran penyegelan oleh Satpol PP Kota Ambon itu tidak memiliki dasar yang jelas.

Lantaran Pemkot sebelumnya tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihaknya selaku pengelola setempat.

“Jika Pemkot melakukan pembongkaran pada TPS itu artinya Penjabat Wali Kota Ambon tidak paham perjanjian yang sudah dilakukan oleh Gubernur Maluku dengan pihak pengelola,” ungkapnya.

Faisal menuturkan, dengan kondisi yang terjadi pada Sabtu kemarin, itu bisa dikatakan sebagai upaya perbuatan penyerobotan lahan oleh Pemkot Ambon.

“Dan sebenarnya itu bukan TPS, karna ciri TPS itu ada penampung, tapi itu lahan kosong yang digunakan sepihak untuk tempat pembuangan sampah liar,” tandasnya.

Diberitakan, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Pasar Mardika Ambon akhirnya dibuka, Sabtu (15/7/2023).

Proses pembuangan TPS yang disegel PT Bumi Perkasa Timur (BPT) tersebut sempat diwarnai aksi adu mulut.

Aksi adu mulut tersebut melibatkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) dan juga pihak yang mengaku dari PT. BPT.

Saat pembongkaran terjadi, beberapa orang yang mengaku mewakili pihak BPT menghalangi proses pembokaran segel itu hingga terjadi keributan.

Namun tak terjadi kericuhan yang berarti dan dapat dilerai oleh petugas kepolisian yang mengawal pembongkaran tersebut.

Diketahui akar permasalahan tersebut dikarenakan kepemilikan lahan oleh PT.BPT.

Adblock test (Why?)



from "pasar" - Google Berita https://ift.tt/Xe4otw0
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apun Bahan Scheme Assam 2024: Eligibility, Required Documents and Application Process - PM Scheme Hub

[unable to retrieve full-text content] Apun Bahan Scheme Assam 2024: Eligibility, Required Documents and Application Process    PM Scheme Hub