Search This Blog

Sabtu, 18 Februari 2023

Pola Investasi Dana Haji oleh BPKH, Mengapa Pasar Modal hingga Reksadana Belum Jadi Pilihan? - Bisnis Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf memberikan gambaran mengenai pola invetasi dana haji yang dilakukan oleh lembaganya. Menurut dia, investasi yang dilakukan oleh BPKH tidak bisa disamakan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh manajer investasi atau private equity yang mengelola dana publik.

“Lembaga keuangan seperti BPKH, jaminan sosial, dan dana pensiun, itu pendekatannya adalah investasinya itu harus dipastikan bisa mengamankan jangka panjangnya,” ujar dia di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 Februari 2023.

Amri menjelaskan, BPKH memiliki strategi yang disebut sebagai trisula investasi. Pertama, pola menjaga likuiditas. Di lembaga lain likuiditas itu cukup 10 persen dari aset under management-nya. BPKH dengan aset Rp 167 triliun, sebenarnya cukup menjaga 10 persen untuk kepentingan likuiditasnya.

Namun, dia menuturkan, undang-undang memerintahkan BPKH harus menyediakan likuidasi wajib dua kali dari pemberangkatan ibadah haji atau setara 30 persen dari aset under management. Jika kepentingan likuiditasnya terlalu besar, maka dana tidak bisa dioptimalkan. 

Jika haji nilainya Rp 19 triliun, berarti BPKH harus punya dua kali dari angka tersebut. Untuk tahun ini, nilainya Rp 45 triliun, sehingga itu hanya bisa dimasukan ke dalam deposito yang return-nya hanya sekitar 3,5-4 persen. Karena harus masuk dalam skema penjaminan dari lembaga penjamin simpanan (LPS).

“Akhirnya harus ditempatkan di instrumen yang paling aman ya deposito. Ini kan problematik. Ada kepentingan untuk likuiditas tapi menjadi agak unik dibandingkan lembaga lain,” ucap dia.

Kedua, biasanya BPKH harus memiliki alokasi unttuk menjaga solvabilitas—kemampuan membayar utang—yang range-nya antara 60-70 persen. Desain invetasi BPKH berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Penglolaan Keuangan Haji, memang diberikan ruang yang besar untuk masuk ke investasi fixed income, sukuk, obligasi, SBN, dan lainnya. 

Selanjutnya: sebenarnya BPKH diperkenankan untuk berinvestasi di pasar modal 

Adblock test (Why?)



from "pasar" - Google Berita https://ift.tt/ik8c4wf
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apun Bahan Scheme Assam 2024: Eligibility, Required Documents and Application Process - PM Scheme Hub

[unable to retrieve full-text content] Apun Bahan Scheme Assam 2024: Eligibility, Required Documents and Application Process    PM Scheme Hub