BERITASOLORAYA.com- Info terbaru tentang tunjangan sertifikasi guru yang naik menjadi dua kali lipat per bulan.
Kabar mengenai tunjangan sertifikasi guru ini menjadi kabar baik untuk guru-guru sertifikasi di satuan pendidikan.
Kabar mengenai tunjangan sertifikasi guru yang naik hingga dua kali lipat ini berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nomor 18 tahun 2021.
Persekjen Kemdikbud Ristek tersebut secara khusus membahas mengenai petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non pegawai negeri sipil.
Baca Juga: Resmi, Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Uang Ini Justru Diminta Kembalikan. Begini Ketentuannya...
Perlu diketahui bahwasanya sebelumnya terdapat Persekjen Kemdikbud Ristek dengan nomor 6 tahun 2020 yang membahas tentang penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS.
Akan tetapi, Persekjen Kemdikbud Ristek tersebut sudah tidak berlaku lagi, dan yang kini berlaku adalah Persekjen Kemdikbud Ristek dengan nomor 18 tahun 2021.
Di dalam isi regulasi Persekjen Kemdikbud Ristek nomor 6 tahun 2020 dijelaskan mengenai besaran tunjangan profesi guru atau TPG bagi guru bukan PNS adalah sebagai berikut:
1. Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang ada di SK inpassing.
from "bagaimana" - Google Berita https://ift.tt/QW9DFeb
via IFTTT
from Cara Muncara https://ift.tt/XBNdenh
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar