Search This Blog

Sabtu, 04 Maret 2023

Bagaimana Nasib AG Usai Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan D? - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi sudah menaikkan status AG (15) dari saksi menjadi pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor berinisial D (17).

Keputusan itu disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Hengki.

Meski begitu, Hengki menegaskan bahwa AG tidak bisa disebut sebagai tersangka karena dia masih di bawah umur.

Lantas bagaimana nasib AG setelah statusnya naik menjadi pelaku penganiayaan?

Baca juga: Polisi Sebut Mario, Shane dan AG Sudah Rencanakan Penganiayaan terhadap D Sebelumnya

Apakah akan ditahan?

Hengki tidak menjelaskan secara pasti apakah AG bakal ditahan setelah statusnya naik menjadi pelaku penganiayaan.

Dia hanya menjelaskan bahwa penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati, yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki saat ditanya apakah AG bakal ditahan.

Pada Kesempatan yang sama, Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ahmad Sofyan mengatakan, penahanan terhadap AG tidak seharusnya dilakukan.

"Untuk penahanan anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," tegas Sofyan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi Akhirnya Tetapkan AG Pacar Mario sebagai Pelaku Penganiayaan, Ini Alasannya…

Menurut Sofyan, penahanan terhadap anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tidak bisa sembarangan dilakukan.

Harus ada alasan objektif yang dimiliki kepolisian jika ingin melakukan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur.

"Kalau dilakukan, harus ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, kemudian diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ungkap Sofyan.

"Jadi undang-undang perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," sambungnya.

Baca juga: AG Pacar Mario Tidak Dilabeli Tersangka, Melainkan Pelaku, Ini Alasannya

Latar belakang kasus

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan tersebut berlangsung di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.

Mario menganiaya D karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Sementara itu, belum jelas peran yang dilakukan AG dalam kasus ini.

Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Saat Ancaman Pidana Mario Dandy Naik Jadi 12 Tahun…

Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara untuk MDS," kata Hengki.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

(Penulis : Tria Sutrisna/ Editor : Ihsanuddin)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)



from "bagaimana" - Google Berita https://ift.tt/jGERuy0
via IFTTT

from Cara Muncara https://ift.tt/AzQFeVP
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apun Bahan Scheme Assam 2024: Eligibility, Required Documents and Application Process - PM Scheme Hub

[unable to retrieve full-text content] Apun Bahan Scheme Assam 2024: Eligibility, Required Documents and Application Process    PM Scheme Hub