"Kondisinya sehat, kemarin telepon perawatnya karena ada sempat ngamuk-ngamuk. Kemudian minta dibawakan pakaian sama alat mandi. Kemarin Kanit ke sana. Kumat ngamuk istilahnya," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Yuliansyah saat dihubungi, Selasa (18/4).
Temperamental Yudo berupa menggebrak meja. Emosi pelaku bahkan tak jelas penyebabnya apa.
"Kemarin katanya mau obrolin apakah orang ini perlu digeser ke rumah sakit, kalau digeser ke rumah sakit berarti dinyatakan gila, Sedangkan belum tahu hasil observasinya apa," jelas Yuliansyah.
Observasi terhadap Yudo sendiri dijalankan selama 7 hari dengan opsi perpanjangan 7 hari lagi. "Kalau dirasa cukup keputusannya langsung main, apakah dibalikan ke penyidik atau gimana," pungkasnya.
Sebelumnya, Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Yudo Andreawan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan berhasarkan hasil gelar perkara.
"Sudah (jadi tersangka)," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Yuliansyah kepada wartawan, Jumat (14/4).
Yudo disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
from "alat" - Google Berita https://ift.tt/LF8wJWq
via IFTTT
from Cara Muncara https://ift.tt/82yRTtk
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar