BANDUNG, KOMPAS com-Pedagang baju bekas di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, yang mengancam pembeli dengan pisau telah ditangkap polisi.
Pedagang itu berinisial YH (24) warga Lampung Barat yang tinggal di Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, pengancaman yang viral di media sosial itu terjadi pada Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Ancam Pembeli dengan Pisau, Pedagang Baju Bekas di Pasar Cimol Gedebage Ditangkap
Saat itu, korban bersama adiknya datang ke Pasar Gedebage untuk menanyakan pesanannya kepada pelaku.
Namun, saat bertemu pelaku bukannya menyerahkan barang yang telah dipesan oleh korban.
Dia malah mengancam korban dengan kata kasar sambil mengeluarkan senjata tajam.
"Pelaku mengeluarkan kata kasar dan pisau dan mengancam dengan kata jangan main main dengan aku, aku habisi kau sambil mengeluarkan pisau," ucap Budi saat menggelar konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Jumat (12/5/2023).
Teman pelaku kemudian melerai dan menyuruh korban untuk pergi, tapi perisitiwa tersebut sempat divideokan dan tersebar viral di media sosial.
Baca juga: Petugas PLN Geser Meteran, Pelanggan Kena Denda dan Warga Pun Ancam Class Action
Budi menyebutkan, pelaku dan korban ini saling mengenal sekitar Januari 2023.
Sebelumnya, pernah ada transaksi jual beli tapi untuk pemesanan selanjutnya pelaku tak menyerahkan barang yang telah dipesan korban, padahal uang Rp 3,5 juta sudah ditransfer.
"Akhirnya ditanyakan oleh korban. Namun, malah korban diancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam," ucapnya.
Mendapat laporan tersebut, Kepolisian Sektor Panyileukan melakukan penyelidikan pada malam hari, tapi saat diperiksa pasar sudah tutup.
Budi menyebutkan, pelaku ini sempat melarikan diri ke wilayah Ciamis, tapi pelaku akhirnya ditangkap.
"Jumat pagi dilakukan pencarian bersama Polres, ditemukan, dilakukan pemeriksaan, terbukti pengancaman perbuatan tidak menyenangkan dan berkata kasar," kata Budi.
Baca juga: Ancam Pembeli dengan Pisau, Pedagang Baju Bekas di Pasar Cimol Gedebage Ditangkap
Disinggung soal barang yang sudah dibeli tapi tidak kunjung diterima korban, Budi mengatakan hal itu masih didalami.
"Masih didalami, penipuan dan penggelapan itu TKP di Cimahi," ucapnya.
Akibat perbuatan pelaku, polisi menjerat Pasal 2 ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun pidana dan hukuman setinggi-tingginya 10 tahun pidana.
Sementara itu, pelaku YH beralasan tindakannya mengacung-acungkan senjata tajam itu lantaran tersinggung oleh konsumennya.
"Saya disebut penipu sama korban," ucap pelaku.
Baca juga: Petani di Ambon Perkosa Siswi SMA di Penginapan, Pelaku Ancam Sebar Foto Korban
Ditemui di Mapolrestabes Bandung, perwakilan keluarga pelaku, Dewa Iman Sulaeman menyatakan permintaan maafnya kepada keluarga korban atas kejadian di Pasar Gedebage.
"Pertama mohon maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban dan maaf terhadap masyarakat luas, intinya kesalahan di pihak keluarga kita mudah-mudahan itu cerminan buat saya dan pembinaan keluarga saya," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.from "pasar" - Google Berita https://ift.tt/N9ZrP20
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar